my




Makalah Manajemen Ekonomi Sumberdaya Perikanan dan Lingkungan

Makalah Manajemen Ekonomi Sumberdaya Perikanan dan Lingkungan



TUGAS INDIVIDU

MANAJEMEN EKONOMI SUMBERDAYA PERIKANAN DAN LINGKUNGAN






DISUSUN OLEH      :


ZAINUDIN
NIM:0804113884




images.jpg

FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
JURUSAN MANAJEMENT SUMBERDAYA PERAIRAN
UNIVERSITAS RIAU
2010

1.Perkembangan perhatian dunia terhadap masalah lingkungan dan konsep wawasan lingkungan berkelanjutan
    Dalam perkembangan masyarakat internasional dewasa ini yang telah menginjak era globalisasi dimana segala sesuatunya akan memiliki dampak yang global, terdapat berbagai isu-isu baru yang menjadi fokus dari dunia global. Setelah isu peperangan dan kekerasan yang kini mulai surut, isu-isu baru tersebut tengah mengambil perhatian dunia. Salah satu dari isu kontemporer dunia global adalah isu lingkungan. Saat ini isu lingkungan tengah menjadi isu yang marak menjadi perhatian tidak hanya masyarakat internasional tapi juga negara-negara di seluruh dunia. Berbagai upaya tingkat global pun dilakukan dalam skema perlindungan dan pelestarian lingkungan. Upaya tersebut bervariasi dari mulai usaha penanaman pohon yang lebih banyak, usaha daur ulang barang-barang yang sudah terpakai hingga perjuangan-perjuangan NGO. Salah satu upaya nyata dunia internasional dalam melestarikan lingkungan adalah melalui hukum lingkungan internasional.
Persoalan lingkungan hidup setelah perang dunia kedua semakin sering masuk dalam perundingan diplomatik dan lama-kelamaan menjadi suatu bentuk yang lebihrigid yaitu hukum lingkungan tersebut. Dampak-dampak kerusakan lingkungan hidup yang kini semakin nyata bagi kehidupan manusia semakin menegaskan pentingnya pembuatan suatu norma atau aturan yang mengatur perilaku masyarakat internasional terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu hukum lingkungan internasional kini tengah mengalami perkembangan yang cukup berarti dalam proses pembuatan serta aplikasinya dalam sistem internasional. Banyak aktor semakin dilibatkan dalam pembuatan hukum lingkungan internasional seperti NGO dan masyarakat umum. Namun sayangnya, hukum lingkungan internasional tidak serta-merta bebas dari segala tantangan dalam pelaksanaan tugasnya untuk membuat kondisi lingkungan hidup global menjadi lebih baik.




B.Definisi Lingkungan Hidup dan konsep wawasan berkelanjutan
      Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 menyatakan bahwa definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Menurut Andreas Pramudianto, lingkungan hidup memiliki definisi yang luas karena bahasan lingkungan hidup tidak hanya dibatasi pada satwa atau tanaman saja akan tetapi juga segala sesuatu yang menyangkut benda hidup (biotik) dan benda mati (abiotik). Sedangkan the Environment Protection Act di tahun 1990 mendefinisikan lingkungan sebagai segala sesuatunya ataupun salah satu dari media ada yaitu udara, air, dan tanah. Lingkungan hidup menjadi unsur yang penting dalam kehidupan manusia karena dari sanalah manusia mampu mendapatkan sumber daya untuk hidup dan bertahan.
Sedangkan definisi dari wawasan pembangunan berkelanjutan adalah  pembangunan yang berlangsung terus menerus namun tidak menyebabkan kesejahteraan generasi penerus menjadi menurun. Donald. N. Dewees menyebutkan bahwa pembanguan berkelanjutan adalah pembangunan di mana kebutuhan sosial melampaui biaya sosial dalam jangka panjang. Hal ini berarti terjadinya peningkatan yang berkesinambungan dalam pendapatan nyata per orang dan kualitas hidup; memperkecil perbedaan tingkat pendapatan, menghilangkan penderitaan fisik yang disebabkan oleh kemiskinan, mencegah kepunahan spesies atau ekosistem, memelihara keharmonisan sosial dan keamanan, dan memelihara peninggalan kebudayaan secara baik.
Anthony Giddens menanggapi kosepsi pembangunan berkelanjutan tersebut sebagai sebuah definisi yang sangat sederhana yaitu sebagai kemampuan generasi sekarang “untuk memastikan bahwa perkembangan tersebut memenuhi kebutuhan-kebutuhan saat ini tanpa mengkompromikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka”. Karena generasi sekarang tidak mengetahui kebutuhan generasi mendatang, atau bagaimana perubahan teknologi mempengaruhi pemanfaatan sumber daya alam, gagasan pembangunan berkelanjutan tidak pernah akurat, dan karena itu tidak mengejutkan bahwa ada empat puluh definisi yang berbeda tentang hal itu. Pembangunan berkelanjutan dengan demikian lebih merupakan prinsip panduan ketimbang sebuah formula yang akurat.


.           Prinsip-prinsip berlanjutan dan wawasan lingkungan untuk menjaga ketersediaan dan manfaat SDA yang ada,  diakomedasi pada pasal 3 angka (1) guruf (g) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bunyinya, penanaman modal diselenggaralan berdasarkan  asas berkelanjutan. Dalam penjelasannya yang dimaksud “asas berkelanjutan” adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
            Sementara itu di UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai konsep berbelanjutan ditegaskan dalam pasal 3 bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara , asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.Ke depan konsep berlanjutan yang sudah diatur di beberapa UU. Perlu  didorong kerjasama semua pihak dan kesadaran ketersediaan sumber daya alam yang semakin lama makin habis.
C.Dampak Lingkungan Hidup Akibat dari suatu kegiatan Ekploitasi dan ekplorasi
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Perubahan mendasar ini meliputi tiga kelompok besar, yaitu:

(1). Perubahan akibat suatu kegiatan yang (secara kumulatif) menghilangkan identitas rona lingkungan awal secara nyata.
(2).  Perubahan akibat suatu kegiatan yang menimbulkan ekses nyata pada kegiatan lain di sekitarnya
(3).  Perubahan akibat suatu kegiatan yang menyebabkan suatu rencana tata ruang (SDA) tidak dapat dilaksanakan secara konsisten lagi.
Cara penentuan Dampak lingkungan adalah:
(1). Berdasarkan pengalaman empiris profesional (expert judgement)
(2). Perubahan dibandingkan dengan baku mutu lingkungan
(3).  Perubahan dibandingkan dengan sistem nilai, fasilitas, pelayanan sosial dan sumberdaya yang diperlukan.


C.1.Dampak lingkungan di negara berkembang
Beberapa macam dampak lingkungan  yang penting di negara-negara sedang berkembang dengan yang terjadi di negara industri, meskipun tidak diadakan pembedaan yang tegas di antara keduanya.Walaupun telah diketahui ada pengaruh-penga­ruh negatif terhadap lingkungan sebagai akibat dari intervensi manusia, namun pada kenyataannya pembangunan diperlukan untuk memper­baiki kesejahteraan sosial dan ekonomi masya rakat.  Kualitas hidup tidak dapat diperbaiki tanpa perkembangan ekonomi, dengan menjamin penyediaan  pangan dan jasa-jasa esensial di daerah-daerah yang laju pertumbuhan penduduknya tinggi.
Masalah yang sangat penting di daerah pembangunan ialah bagaimana penggu­naan lahan dan sumberdaya alam lainnya dengan sebaik-baiknya, tanpa mengakibatkan kerusakan atau degradasi yang disebabkan oleh proses- proses seperti pemupukan, pestisida, erosi, perkembangan gurun, atau meluasnya penyakit-penyakit yang berpangkal dari air dan perairan seperti tipus, desentri, hepatitis, dan cacing sistosomiasis. Kultivasi lahan secara berpindah, yang merupakan praktek umum di berbagai penjuru daerah tropika basah, dapat digunakan sebagai teladan ilustratif. Praktek seperti ini apabila tersedia cukup waktu akan memungkinkan ber­langsungnya regenerasi hutan, sehingga memungkinkan pemeliharaan dan pemulihan kesuburan tanah.  Pada masa lalu, faktor-faktor alami (budaya tabu, pandangan dan pola hidup tradisional, gangguan penyakit dan perang) telah berhasil mempertahankan keseimbangan sistem alami.  Akan tetapi dengan ditemukannya obat-obat modern dan nilai-nilai sosial yang baru, laju pertumbuhan penduduk telah meningkat pesat, rasio antara luas lahan dengan populasi penduduk telah menurun dan kondisi keseimbangan orisinal telah terganggu sedemikian rupa sehingga siklus kultivasi tidak memung­kinkan lagi pemulihan kesuburan tanah secara memadai.  Dalam banyak kasus bahkan tidak ada periode pemulihan kesuburan tanah, dan daerah-daerah yang sangat luas telah ditumbuhi oleh vegetasi sekunder dan telah menjadi tidak sesuai lagi untuk penggunaan pertanian.
Di kota-kota besar, para imigran telah memperparah masalah pembuangan dan pengelo­laan limbah, penyediaan air bersih, kekurangan perumahan dan penganggu­ran.  Di pegunungan,  mereka telah menebang hutan untuk dipanen hasil kayunya dan dijual, serta membuka lahan-lahan baru untuk digarap; lahan- lahan marjinal ini yang biasanya terletak pada lereng yang curam telah digarap tanpa memperhatikan teknik-teknik konservasi tanah, sehingga erosi telah terjadi secara intensif dan mengakibatkan kemerosotan produk­tivitas tanah; disamping itu, perubahan-perubahan pada  pola aliran air dan siltasi juga telah membahayakan keletarian berbagai bangunan esensial di daerah aliran sungai.

Gambar   3.  Pencemaran sungai oleh industri
Gambar 4.  Pencemaran tanah dan air akibat pemupukan

Problem lingkungan di negara-negara yang sedang berkembang jelas berkai­tan dengan pembangunan yang tidak seimbang.  Transfer teknik-teknik yang sekarang digunakan di negara-negara maju belum tentu merupakan cara terbaik untuk mengatasi problematik tersebut.
C.2.Dampak Lingkungan di Negara Industri Maju
Perencanaan dan pengelolaan sumberdaya lahan dan air masih menjadi prob­lem utama di negara-negara maju, misalnya dalam pembangunan kawasan perkotaan, jalan raya dan lapangan terbang, pemeliharaan kualitas danau dan estuaria, dan konservasi kawasan lindung. Sebagian besar dari prob­lem-problem tersebut berhu-bungan dengan banyaknya kebutuhan enerji dan air oleh in-dustri dan masyarakat konsumen. Problem-problem seperti ini masih dalam bentuk embrional di negara-negara yang sedang dan belum berkembang.  Hasil-hasil usahatani yang sangat besar  dari sistem perta­nian-industrial lazimnya bertumpu pada input enerji yang sangat besar; dan kekurangan air ( air masih dianggap sebagai "barang bebas") telah menyebabkan timbulnya masalah-masalah serius bagi sistem industri di berbagai negara Eropa dan Amerika Serikat.  Di Amerika Serikat, dimana konsumsi enerji telah meningkat dua kali lipat setiap delapan atau sepuluh tahun, diproyeksikan kebutuhan air untuk pendingin pada periode 1980-an sekitar separuh dari aliran air permukaan yang normal di seluruh negeri.  Walaupun 95% dari air ini dikembalikan ke sungai, namun kualitasnya sudah tidak sama.  Temperaturnya yang lebih tinggi mengurangi jumlah oksigen yang dapat larut sehingga kapasitas air sungai untuk mengasimilasikan bahan organik juga menurun.  Kondisi seperti ini akan mendorong terjadinya degradasi struktur rantai makanan yang selan­jutnya akan  mengurangi jumlah oksigen terlarut dalam air, dan mengganggu stabilitas ekosistem akuatik.
Produksi bahan-bahan kimia yang baru telah mengintroduksikan bahaya-bahaya dan ketidak-pastian baru dalam masalah lingkungan hidup.  Pembuan­gan sejumlah besar substansi dapat-lapuk secara biologis (nitrat, deter­jen yang mengandung fosfat, dsb.) ke dalam lingkungan akuatik telah mempercepat eutrofikasi sungai dan danau, dimana bahan-bahan kimia ini  dan produk-produk pelapukannya terakumulasi.  Bahan kimia yang tidak dapat lapuk secara biologis mungkin kurang begitu menarik perhatian, namun sesungguhnya lebih berbahaya.  Sebagian bahan-bahan ini akan  terkonsentrasi pada saat mereka melalui rantai-rantai makanan (biomagni­fikasi) dan membahayakan kesehatan manusia dan ternak piaraannya, dan juga kehidupan bebas lainnya.



D. Perkembangan perhatian dunia terhadap masalah lingkungan dan konsep wawasan lingkungan berkelanjutan
            Sejak tahun 1950-an masalah lingkungan mendapat perhatian serius, tidak saja dari kalangan ilmuwan, tetapi juga politisi maupun masyarakat umum. Perhatian tersebut tidak saja diarahkan pada terjadinya berbagai kasus pencemaran terhadap lingkungan hidup tetapi juga banyaknya korban jiwa manusia.
Beberapa kasus lingkungan hidup yang menimbulkan korban manusia seperti pada akhir tahun 1950 yaitu terjadinya pencemaran di Jepang yang menimbulkan penyakit sangat mengerikan yang disebut penyakit itai-itai (aduh-aduh). Penyakit ini terdapat di daerah 3 Km sepanjang sungai Jintsu yang tercemari oleh Kadmium (Cd) dari limbah sebuah pertambangan Seng (Zn). Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa kadar Cd dalam beras di daerah yang mendapat pengairan dari sungai itu mengandung kadmium 10 kali lebih tinggi daripada daerah lain. Pada tahun 1953 penduduk yang bermukim disekitar Teluk Minamata, Jepang mendapat wabah penyakit neurologik yang berakhir dengan kematian. Setelah dilakukan penelitian terbukti bahwa penyakit ini disebabkan oleh air raksa (Hg) yang terdapat di dalam limbah sebuah pabrik kimia. Air yang dikonsumsi tersebut pada tubuh manusia mengalami kenaikan kadar ambang batas keracunan dan mengakibatkan korban jiwa. Pencemaran itu telah menyebabkan penyakit keracunan yang disebut penyakit Minamata.
            Pada tahun 1962 dipublikasikan karya Rachel Carson yang berjudul The Silent Spring (Musim Bunga yang Bisu) yang menguraikan tentang adanya penyakit baru yang mengerikan dan kematian hewan yang disebabkan oleh pencemaran dari penggunaan pestisida. Organisme hama dan vektor menjadi resisten terhadap pestisida yang dipakai, sehigga di banyak tempat pestisida tidak ampuh lagi memberantas penyakit malaria. Beberapa kasus lingkungan hidup yang terjadi dan merenggut banyak korban jiwa serta dipublikasikannya buku tersebut, menimbulkan keprihatinan masyarakat dan ditindak lanjuti dengan konferensi lingkungan hidup di Amerika Serikat pada tahun 1968 dengan judul “Teknologi yang Tidak Peduli” (The Careless Technology) yang mengemukakan tentang kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh bantuan luar negeri negara maju kepada negara berkembang yang menghasilkan bencana lingkungan. Pada tahun 1972 dipublikasikan karya dari The Club of Rome yang berjudul “Batas-batas Pertumbuhan” (The Limits to Growth) yang meramalkan bahwa jika kecenderungan pertumbuhan penduduk dunia, industrialisasi, pencemaran, produksi makanan dan menipisnya sumber daya alam terus berlaku tanpa perubahan, maka batas-batas pertumbuhan di planet kita ini akan tercapai dalam waktu 100 tahun mendatang.
Dalam perkembangan masyarakat internasional dewasa ini yang telah menginjak era globalisasi dimana segala sesuatunya akan memiliki dampak yang global, terdapat berbagai isu-isu baru yang menjadi fokus dari dunia global. Setelah isu peperangan dan kekerasan yang kini mulai surut, isu-isu baru tersebut tengah mengambil perhatian dunia. Salah satu dari isu kontemporer dunia global adalah isu lingkungan. Saat ini isu lingkungan tengah menjadi isu yang marak menjadi perhatian tidak hanya masyarakat internasional tapi juga negara-negara di seluruh dunia. Berbagai upaya tingkat global pun dilakukan dalam skema perlindungan dan pelestarian lingkungan. Upaya tersebut bervariasi dari mulai usaha penanaman pohon yang lebih banyak, usaha daur ulang barang-barang yang sudah terpakai hingga perjuangan-perjuangan NGO. Salah satu upaya nyata dunia internasional dalam melestarikan lingkungan adalah melalui hukum lingkungan internasional.
            Perkembangan Hukum Internasional dewasa ini telah mengalami babak baru, paling tidak perhatian terhadap kasus-kasus yang menyangkut persoalan lingkungan hidup khususnya sumber daya alam telah menjadi agenda penting, walaupun pada awalnya hanya merupakan bagian dari kasus mengenai sengketa perbatasan. Hal ini bisa dilihat dengan adanya pengajuan kasus lingkungan hidup ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
            Dua kasus penting yang menjadi tonggak sejarah perkembangan hukum lingkungan internasional adalah penanganan dua kasus dalam pengelolaan sumber daya alam,   yaitu :
a.       Case concerning certain phosphate Lands in Nauru (Nauru melawan pemerintah Australia).
b.      Case Gabcikovo-Nagymaros Project (Hungary melawan Slovakia)
            Yang kemudian dua kasus ini dengan berdasarkan pertimbangan Pasal 26 Piagam Mahkamah Internasional telah dibentuk The Chamber of Environmental Disputte. Dalam kasus Certain phosphate di Nauru gugatan terehadap Australia diajukan karena sebagai anggota Dewan Perwalian PBB yang ditugaskan untuk menangani persiapan kemerdekaan Nauru, Australia dianggap telah gagal melaksanakan tugasnya, bahkan kewajiban untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan pembangunan justru menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dengan tidak merehabilitasi kerusakan akibat proyek penambangan phosphate. Dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros project sengketa mengenai proyek pembangunan bendungan khususnya menyangkut soal perjanjian pembangunan telah menimbulkan dampak lingkungan dengan terancamnya sumber daya alam hayati yang ada disekitar Sungai Danube.
            Contoh kasus diatas menggambarkan bahwa masalah lingkungan hidup tidak lagi menjadi masalah internal suatu negara akan tetapi sudah menjadi issu global. Sejarah penegakkan hukum dan badan peradilan yang menangani kasus hukum lingkungan internasional dimulai dengan terbentuknya Mahkamah Internasional (International Court of justice/ICJ) yang lahir dari hasil Konferensi Internasional yang diadakan di San Fransisco pada tahun 1945 dan pada saat itu pula dibentuk The United Nations (PBB) yang memiliki Internasional Legal Personal.
            Kemudian negara-negara di dunia memandang bahwa antara kemiskinan dan penyelamatan lingkungan sudah menjadi wacana pada perumusan tingkat global, maka sejak lahirnya Deklarasi Stockholm (1972), masalah kemiskinan sudah dipandang sebagai tantangan terbesar dalam penyelamatan lingkungan. Deklarasi ini lahir dari United Nations Conference on the Human Environment yang diikuti 113 negara (dilaksanakan di Stockholm, tanggal 5-16 Juni 1972), salah satu konsep pentingnya adalah pembangunan berkelanjutan secara global bahwa pembangunan berusaha memenuhi kebutuhan hari ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang.
II.Eksternalitas hak pemilikan dan pengelolaan sumberdaya
            Eksternalitas timbul ketika beberapa kegiatan dari produsen dan konsumen memiliki pengaruh yang tidak diharapkan (tidak langsung)  terhadap produsen dan atau konsumen lain. Eksternalitas bisa positif atau negative. Eksternalitas positif terjadi saat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang  atau kelompok memberikan manfaat pada individu atau kelompok lainnya (Sankar, 2008). Perbaikan pengetahuan di berbagai bidang, misalnya ekonomi, kesehatan, kimia, fisika memberikan eksternalitas positif bagi masyarakat.  Eksternalitas positif terjadi ketika penemuan para ilmuwan tersebut tidak hanya memberikan manfaat pada mereka, tapi juga terhadap  ilmu pengetahuan dan lingkungan secara keseluruhan. Adapun eksternalitas negatif terjadi saat  kegiatan oleh individu atau kelompok menghasilkan dampak yang membahayakan bagi orang lain. Polusi  adalah contoh eskternalitas  negatif. Terjadinya proses pabrikan di sebuah lokasi akan memberikan eksternalitas negatif pada saat perusahaan tersebut membuang limbahnya ke sungai yang berada di sekitar perusahaan. Penduduk sekitar sungai akan menanggung biaya eksternal dari kegiatan ekonomi tersebut berupa masalah kesehatan dan berkurangnya ketersediaan air bersih. Polusi air tidak saja ditimbulkan oleh pembuangan limbah pabrik, tapi juga bisa berasal dari penggunaan pestisida, dan pupuk dalam proses produksi pertanian.   
Eksternalitas lingkungan sendiri didefinisikan sebagai manfaat dan biaya yang ditunjukkan oleh  perubahan lingkungan secara fisik hayati (Owen, 2004). Polusi air yang telah dijelaskan di atas termasuk ke dalam eksternalitas lingkungan, dimana polusi tersebut telah merubah baik secara fisik maupun hayati sungai yang ada di sekitar perusahaan tersebut.
Adanya  eksternalitas menyebabkan terjadinya perbedaan antara manfaat (biaya ) sosial dengan manfaat (biaya) individu. Timbulnya perbedaan antara manfaat (biaya ) sosial dengan manfaat (biaya) individu sebagai hasil dari alokasi sumberdaya yang tidak efisien. Pihak yang menyebabkan eksternalitas tidak memiliki dorongan untuk menanggung dampak dari kegiatannya terhadap pihak lain. Dalam perekonomian yang berdasarkan pasar persaingan sempurna, output individu optimal terjadi saat biaya individu marginal sama dengan harganya. Eksternalitas  positif terjadi saat manfaat social marginal lebih besar dari biaya  individu marginal (harga), oleh karena itu output individu optimal lebih kecil dari output sosial optimal.  Adapun eksternalitas negatif terjadi, saat biaya sosial marginal lebih besar dari biaya individu marginal, oleh karena itu tingkat output individu optimal lebih besar dari output sosial optimal. (Sankar, 2008)
A.Tipe-tipe Eksternalitas
            Externalitas  lingkungan dapat dikelompokkan berdasarkan pengaruhnya terhadap individu dan wilayah. Pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan dapat dikelompokkan sebagai eksternalitas daerah/lokal seperti terjadi kerusakan air danau, kerusakan tanah, dan polusi udara. Polusi di daerah menjadi kesulitan bagi  penduduk daerah tersebut jika memiliki dua karakteristik, yaitu non-rivalry and non-exclusion. Adapun polusi dari sungai besar dan kerusakan ekosistem gunung mungkin akan mempengaruhi sejumlah wilayah. Emisi gas rumah kaca merupakan masalah penduduk dunia tanpa memperhatikan dari mana polusi berasal, emisi menyeluruh berdampak kepada semua orang di dunia dan ekosistem secara keseluruhan. Pengelompokkan eksternalitas penting  berkenaan dengan masalah otoritas mana yang akan membawahi masalah polusi dan atau kerusakan tersebut. (Sankar, 2008)
B.Alternative Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Lingkungan
            Pertumbuhan ekonomi yang cepat dengan mengabaikan lingkungan telah menimbulkan biaya yang besar tidak saja bagi lingkungan tapi juga bagi pembangunan itu sendiri, Oleh karena itu para ekonom memulai mempertimbangkan jalur pembangunan berkelanjutan  ke dalam strategi perencanaan pembanunannya. Thomas (2001) memberikan alternatif jalur pembangunan dan kualitas lingkungan.
            Sebuah perekonomian yang memperhatikan lingkungan akan memperlihatkan keseimbangan akselerasi antara pembangunan ekonomi dengan kualitas lingkungan seperti  ditunjukkan oleh pergeseran sepanjang A - D. Jika perekonomian mengadopsi pendekatan “grow now, clean up latter”, ditunjukkan oleh perseseran dari A ke C dengan terjadinya  kemerosotan lingkungan (China, Indonesia dan Thailand sebagai contoh). Alternatif terburuk adalah mengikuti kebijakan yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang melambat dengan kerusakan lingkungan, yang ditunjukkan oleh pergeseran dari titik A ke B (seperti ditunjukkan oleh beberapa Negara di Amerika Tengah dan Afrika). Dimana biaya untuk memperbaiki lingkungannya lebih besar dari biaya pencegahan dan banyak kehilangan tidak dapat diubah.
C.Pilihan Kebijakan yang Berkaitan dengan Eksternalitas Lingkungan
Teori mengenai eksternalitas negatif merupakan dasar dari ilmu ekonomi lingkungan. Berikut  secara garis besar akan dijelaskan pilihan kebijakan yang berkenaan dengan eksternalitas. Pada saat terjadi eksternalitas, pemerintah dan swasta dapat menyusun solusi untuk masalah tersebut.
Pemerintah dapat menanggapi dengan dua cara, yaitu dengan kebijakan control –kendalikan (command-and-control policy) yang mengatur perilaku secara langsung. Kebijakan kedua adalah kebijakan yang berorientasi pasar (market-based policy) yang menyediakan insentif sehingga para pembuat kebijakan swasta akan memilih untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri.(Mankiw, 2004).Command -and-control policy dapat dilakukan dengan cara melarang atau mengharuskan perilaku tertentu, misalnya membuang bahan kimia beracun ke persediaan air adalah tindakan kriminal.


D.Hak kepemilikan dan pengelolaan sumberdaya
            Kepemilikan adalah tata cara yang ditempuh oleh manusia untuk memperoleh kegunaan (manfaat) dari barang maupun jasa. Adapun jenis-jenis kepemilikan :
  1. Sektor kepemilikan individu
Kepemilikan individu adalah merupakan anugerah dari tuhan yang telah menciptakan berbagai macam sumberdaya yang terdapat di bumi ini yang diberikan kepada manusia untuk di kelola dan dimanfa’atkan.
  1. Sektor kepemilikan umum.
Sektor ini mencakup segala milik umum seperti hasil tambang, minyak, gas, listrik, hasil hutan, dsb. Pemasukan dari sektor ini dapat digunakan untuk kepentingan:
a.       Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam; mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, hingga segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.
b.      Dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang memang merupakan pemilik sumberdaya alam.Pemerintah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang memang diperlukan seperti air, gas, minyak, listrik secara gratis; atau dalam bentuk uang hasil penjualan.
c.       Sebagian dari kepemilikan umum ini dapat dialokasikan untuk biaya pembangunan sarana dan prasarana kepentingan umum,seperti jalan,masjid dsb.



  1. . Sektor kepemilikan negara.
Kepemilikan Negara adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada pemerintah dalam hal ini presiden atau raja  sebagai kepala Negara.Pemerintah harus memanfaatkan seoptimal mungkin sumberdaya alam yang ada dan didalam pemanfaatannya haruslah ada sebuah strategi agar sumberdaya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal,tanpa mengenyampingkan dari kelestarian lingkungan itu sendiri.




Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
  1. Pemanfaatan Secara Langsung Oleh Masyarakat Umum.
            Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar, adalah contoh dari sumberdaya yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu. Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput milik umum.
            Bagi setiap individu juga diperbolehkan menggunakan berbagai peralatan yang dimilikinya untuk memanfaatkan sungai yang besar, untuk menyirami tanaman dan pepohonan. Karena sungai yang besar cukup luas untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat dengan menggunakan peralatan khusus selama tidak membuat kemudharatan bagi individu lainnya. Sebagaimana setiap individu diperbolehkan memanfaatkan jalan-jalan umum secara individu, dengan tunggangan, kendaraan. Juga diperbolehkan mengarungi lautan dan sungai serta danau-danau umum dengan perahu, kapal, dan sebagainya, sepanjang hal tersebut tidak membuat pihak lain yaitu seluruh kaum muslim dirugikan, tidak mempersempit keluasan jalan umum, laut, sungai, dan danau.

  1. Pemanfaatan Di Bawah Pengelolaan Negara
            Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat—karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar—seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya, maka negaralah yang berhak untuk mengelola dan mengeksplorasi bahan tersebut. Dimana hasilnya nanti akan dimasukkan ke dalam kas baitul mal.Pemerintah adalah pihak yang berwenang dalam pendistribusian hasil tambang dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya demi kemashlahatan umat.
            Dalam mengelola kepemilikan tersebut, negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat—untuk konsumsi rumah tangga—dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan semata. Namun diperbolehkan menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar darinya jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Sedangkan jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, maka diperbolehkan pemerintah mencari keuntungan.










DAFTAR PUSTAKA
http://www.docstoc.com/docs/22604988/TUGAS-HUKUM-LINGKUNGAN-PERORANGAN
Sankar, U. 2008.  Environmental Externalities. Didapat [Online] :
Mankiw, Gregory N., 2004. Principles Economics. 3rd ed. Thomson South-Western
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/04212/kel6b_0212.doc




Share this artikel and Subscribe Free Update articel by email :
Di posting oleh : Unknown , Update pada : Saturday, January 08, 2011 | ► 0 comments

No comments :

  • our skills

  • Blogspot Design
  • Blogspot Tutorial
  • Web Design
  • Logo Design
  • Poster Design
  • Banner Design
  • Design Grafis
  • Video Editing
  • Fotograph
  • video shoting
  • Tatto Design
  • Air Brus Design
  • Photoshop
  • Coreldraw
  • Macromedia Dreamweaver
  • Donate

  • bri-logo
  • bni-logo
  • Bca-logo
  • Mandiri-logo
  • Paypal-logo
hubungi sayalink exchangeDiskusi